Tampilkan postingan dengan label kecurangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kecurangan. Tampilkan semua postingan

17 Hal yang dapat Anda lakukan untuk Menurunkan Resiko Kredit selain Menurunkan LTV

Untuk memperbaiki kualitas Application-in, Lending Operation umumnya langsung mengeluarkan kebijakan menaikkan Down Payment atau menurunkan Loan-to-Value sehingga Calon Debitur yang apply loan adalah mereka yang memiliki cukup Capacity sekaligus menurunkan Exposure bilamana kredit macet; alias shifting ke Segment yang lebih aman.
Kebijakan menurunkan LTV adalah kebijakan yang tidak populer, lalu adakah pilihan lain melakukan “pengetatan kredit” dengan beranjak ke Segmen yang lebih aman?
Bagi Acquisition Team, bilamana customer selection tetap dibiarkan longgar maka pengetatan dapat dilakukan pada Internal Process, yaitu mencakup Process itu sendiri, People/ Organization, dan Rewards. Dari sini paling tidak ada 17 hal yang dapat dilakukan:
  1. Sertifikasi Surveyor dan Analyst untuk grading kemampuan dan integritas mereka sehingga dapat dilakukan assignment tugas sesuai taraf kesulitannya
  2. Melakukan segmentasi resiko dari Calon Debitur, Sales Agent, dan pihak lain yang terlibat dalam Loan Generation. Pendekatan “Single Credit Risk Analysis Model” untuk semua product portfolio dan semua segment harus ditinggalkan, sebab pemahaman Debitur (Know Your Customer) adalah kunci dari credit mitigation, serta hal-hal lain di bawah ini
  3. Mengatur sales booking untuk fokus kepada portfolio tertentu yang lebih menguntungkan
  4. Proses survey dan analisa Aplikasi Kredit yang lebih detil untuk mencari peluang Calon Debitur yang baik diantara pengajuan yang longgar berdasarkan segmentasi resiko, seperti memasukkan Analisa Konjungtur untuk segment Kredit Usaha, dan Rent Repayment Scenario untuk segment rental
  5. Mengembangkan Scoring Model untuk setiap segment resiko dan lebih mudah menolak daripada menyetujui Applicant
  6. Mengembangkan kebijakan kredit, termasuk kebijakan pengajuan deviasi berdasarkan analisa kualitas kredit. Penyimpangan pengajuan kredit yang jelas-jelas secara historis beresiko harus tegas diturunkan
  7. Memberikan wewenang persetujuan kredit bukan hanya berdasarkan jabatan organisasi namun juga berdasarkan historical payment quality. Penurunan batas wewenang kredit adalah cara yang lebih umum, namun hal ini menambah complexity dan cycle-time tanpa jaminan kinerja yang baik. Selain penurunan batas wewenang kredit, cara lain yang cukup efektif adalah pemusatan wewenang, sepanjang tidak berdampak kepada penurunan sales booking
  8. Unconventional Credit Scheme yang mempercepat pembayaran Pokok Hutang, mengikat loan yang satu dengan yang lain (cross collaterall, cross default, dll), atau meminta jaminan likuid dari pihak yang relevan dan berkompeten. Percepatan pembayaran Pokok Hutang disini termasuk tenor yang lebih singkat dan siklus pembayaran yang lebih pendek, seperti dari bulanan menjadi mingguan
  9. Collateral dengan depresiasi minimal bahkan yang mengalami apresiasi, seperti menerima jaminan berupa emas maksimum 60% Pokok Hutang; dan Appraisal Collateral yang mengikuti prediksi pasar di masa yang akan datang
  10. Cash collateral, terutama bagi Lender yang juga memberikan fasilitas tabungan kepada Debitur
  11. Mengatur jatuh tempo angsuran sesuai periode penerimaan penghasilan, misalnya untuk karyawan jatuh tempo angsuran adalah maksimum 3 hari setelah hari pembayaran gaji
  12. Pendebetan otomatis dari rekening tabungan atas kartu kredit
  13. Meningkatkan kerugian Debitur yang timbul dari keterlambatan pembayaran dengan konsolidasi pelaporan delinquency dengan bank dan lembaga keuangan lainnya
  14. Mengembangkan pengukuran dan evaluasi kinerja berdasarkan revenue setelah cost of credit dan pencadangan sebagai objectivenya
  15. Menghubungkan rewards, recognition dan career path karyawan dengan kinerja kredit secara proporsional, termasuk di dalamnya memberikan penghargaan lebih besar kepada aktivitas antisipasi resiko daripada penanggulangan kerugian
  16. Mengembangkan Fraud Model untuk menjamin integritas proses internal, sebab pengetatan kredit umumnya secara otomatis meningkatkan potensi fraud di saat tekanan sales tinggi. Selanjutnya perlu di-proses hukum bagi personnel yang melakukan tindakan melanggar hukum, bukan hanya penghentian employment
  17. Mengkomunikasikan proses yang berkinerja baik/ buruk agar seluruh perusahaan mengetahui dengan jelas apa yang diinginkan manajemen



16 Hal yang Dapat Meminimalkan Kecurangan dalam Pengucuran Kredit


Kecurangan dalam pengucuran kredit (credit fraud), entah dilakukan oleh pihak internal atau eksternal perusahaan seringkali sesungguhnya dapat dicegah dengan mengupayakan hal-hal berikut:
  1. Screening Aplikasi Kredit dengan catatan kredit pada masa lalu. Catatan kredit sebelumnya baik milik perusahaan atau pihak ekternal (Credit Bureau misalnya) menunjukkan perilaku Calon Debitur. Selain perilaku pembayaran cicilan, perilaku lainnya yang anomali bisa jadi mengindikasikan kecurangan, seperti pergantian Appraiser, agen penjualan yang sama, perubahan identitas, pencatatan keuangan yang abnormal, dan lain-lain
  2. Mengenal Perantara Penjualan. Perantara penjualan dapat berupa Agent atau Salesman dari Dealer (Kredit Kendaraan Bermotor), dan Developer (Kredit Property), atau pihak lainnya yang memungkinkan penjualan terjadi. Perusahaan harus mampu menilai apakah perantara penjualan hanya mementingkan aspek penjualan jangka pendek atau bertanggungjawab terhadap pertumbuhan penjualan dalam jangka panjang, serta apakah mereka berfokus kepada kualitas dan membangun hubungan yang saling menguntungkan
  3. Mengenal Appraiser. Kualitas dan nilai pasar jaminan berpengaruh besar terhadap besarnya kredit yang dikucurkan, oleh sebab itu “permainan” dalam hal jaminan lazim terjadi. Appraiser yang minim kecurangan umumnya adalah mereka yang terbukti telah lama berbisnis sebab bisnis ini sangat tergantung nama baik atau reputasi
  4. Menempatkan Staf dengan mendahulukan kejujuran dan kualitas kredit daripada sales. Staff akuisisi kredit mulai dari Sales, Surveyor, sampai dengan Analyst harus memiliki rekam jejak teruji dalam hal kejujuran, netralitas, dan kemampuannya mengenali potensi kecurangan
  5. Mengenal gaya hidup Staf. Selain kemampuan dan kinerja historis dari staf, perusahaan perlu meyakinkan bahwa mereka memiliki gaya hidup yang sesuai dengan penghasilannya. Ketidaksesuaian gaya hidup dan penghasilan kemungkinan besar mengindikasikan kecurangan
  6. Mengikuti prosedur baku. Prosedur standar dibuat berdasarkan common case, dan telah memilkirkan upaya mengamankan potensi kecurangan (common sense), oleh sebab itu deviasi apapun berpotensi mengarah kepada kecurangan sehingga harus diperhatikan. Demikian pula prosedur penanganan deviasi juga harus berprinsip kejujuran, keamanan dan kualitas kredit daripada kecepatan
  7. Persetujuan berjenjang sesuai resiko, kecakapan dan tanggungjawab. Birokrasi pada Komite Kredit harus merefleksikan resiko default, resiko kecurangan, dan kecakapan serta tanggungjawab Komite Kredit, buka hanya sebagai tangga wewenang untuk mengukuhkan job position
  8. Mendorong karyawan untuk mematuhi aksioma dasar pemberian kredit “jika tidak masuk akal, jangan memberikan kredit”. Aksioma kredit ini yang harus menjadi bagian dari budaya perusahaan (credit culture), terutama yang terkait dengan akuisisi kredit sehingga semua orang memiliki kesamaan cara berpikir dan memandang segala sesuatunya terhadap resiko kecurangan
  9. Evaluasi atas kinerja yang ekstrem. Kinerja akuisisi kredit yang terlalu buruk seringkali dibedah untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan underwriting ataupun kesalahan akibat kecurangan; sebaliknya kinerja yang bagus jarang sekali dibedah. Perlu disadari bahwa kinerja yang “terlalu” bagus seringkali menyembunyikan resiko yang juga tidak wajar
  10. Quality Control berdasarkan Peran (Role) dalam proses akuisisi kredit. Untuk memastikan upaya deteksi dan pencegahan kecurangan efektif dan mendorong pertanggungjawaban maka Satuan Analisis -nya haruslah berdasarkan Peran (Role) dalam akuisisi kredit seperti: Cabang, Dealer, Developer, Agent, Salesman, Surveyor, Appraiser, Credit Analyst, dan anggota Komite Kredit lainnya
  11. Hukuman yang proporsional. Konsekuensi kecurangan harus disosialisasikan dengan jelas dan mencakup sanksi yang berdampak jangka panjang, finansial maupun non finansial sesuai kerugian yang ditimbulkannya. Sanksi yang “terlalu” keras atau tidak proporsional akan menimbulkan kekakuan birokrasi, dan menghambat empowerment
  12. Insentif yang konstruktif. Insentif dibagun untuk menjadi motivator perubahan perilaku manusia. Jangan sampai insentif mendorong perilaku dan gaya hidup hedonis (berlebihan), tamak, tidak taat asas dan fokus jangka pendek
  13. Rotasi pekerjaan. Rotasi mengantisipasi terbangunnya jaringan yang sistematis, sebab kecurangan umumnya tidak dilakukan seorang diri. Rotasi juga “memaksa” penyebaran kemampuan, melengkapi kemampuan dan meminimalkan ketergantungan pada pekerjaan-pekerjaan operasional
  14. Menggunakan vendor dengan rotasi terus menerus. Beberapa kecurangan terjadi karena perusahaan gagal mengontrol peran yang ada, oleh sebab itu bila bukan proses dan kompetensi inti maka dapat di-alihdayakan kepada vendor di luar perusahaan dengan memperhatikan rotasi
  15. Program whistle-blowing dan perlindungan pelapor/ saksi. Program kesadaran bahaya kecurangan, disertai program yang memberi tempat bagi whistle-blower dan sekaligus melindunginya akan memungkinkan pengawasan oleh semua pihak
  16. Satgas cepat tanggap untuk meminimalkan kerugian. Seringkali aktivitas mengejar pelaku kecurangan dan meminimalkan dampaknya terkendala oleh sekat birokratis, oleh sebab itu satuan tugas dengan wewenang khusus perlu dibentuk dengan berorientasi kepada recovery